Beragam produk elevator dapat kita jumpai di Indonesia, yang masing-masing produk memiliki standard keamanan yang beragam juga berdasarkan kode keamanan yang berlaku pada negara produsen Elevator dan Eskalator.

Kali ini, kami akan infokan salah satu pembaharuan yang dapat dijumpai pada produk yang mengacu kepada standard kemanan elevator Amerika atau ANSI A17.1-2019 / CSA B44-19. Pada regulasi ini menerangkan bahwa sistem pengaman (sensor) pada pintu elevator yang tepasang  di setiap lantai diharuskan dapat mendeteksi obyek yang berada diantara pintu dan obyek yang mendekati pintu. Sehingga beberapa produsen Elevator mengembangkan sensor pintu dengan area jangkuan deteksi dua dimensi (2D) menjadi tiga dimensi (3D).

Hal ini, tentunya menambah tingkat keamanan bagi penumpang yang sedang membawa kereta bayi atau kedua tangannya yang sedang membawa barang sehingga tidak mudah dan tidak cukup responsif untuk menekan tombol pada panel pengoperasi di lantai atau HOP ( Hall Operation Panel ) ketika pintu elevator mulai bergerak menutup.
Untuk itu, kami sangat menyarankan kepada pengguna Elevator dan Eskalator untuk memastikan produk yang akan di pasang atau telah dipasang memiliki standard keamanan, seperti SNI, ASME, EN dan lain-lain.
 
BestRegard
Hafidh
arief.hafidh@louser.co.id